Pemusnahan puluhan ton bawang merah tersebut dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alue Liem, Lhokseumawe dengan cara ditimbun ke dalam tanah menggunakan alat berat ekskavator.
Pemusnahan bawang merah ilegal itu, selain disaksikan oleh pihak Bea Cukai, juga disaksikan oleh pihak kejaksaan setempat dan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Suparyanto mengatakan bahwa bawang merah ilegal yang dimusnahkan tersebut berasal dari Pelabuhan Satun Thailand yang dibawa oleh dua kapal motor, yaitu KM Sinar Rahmat Laot dan KM Samudra Al Mubarakah, yang membawa masuk ke perairan timur Aceh, tepatnya di wilayah perairan Jambo Aye.
"Ini hasil penindakan terhadap dua kapal motor yang dilakukan oleh tim patroli Kantor Wilayah Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Peninndakannya dilakukan sekitar 15 April dan sekarang masih dalam proses penyidikan serta telah mengamankan dua orang tersangka yang bertangungjawab terhadap kegiatan impor ilegal tersebut, saat ini dititipkan di lapas,” katanya lagi.
Suparyanto menjelaskan, bawang merah yang dimusnahkan tersebut, sebelumnya sudah diperiksa dulu oleh pihak karantina Banda Aceh. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata bawang merah tersebut tidak layak dikonsumsi dan harus dimusnahkan.
Menurutnya pulai, kerugian atas impor bawang merah ilegal ini adalah kerugian materiil dan imateriil. Kerugian materiilnya adalah potensi penerimaan negera yang tidak tertagih dari bea masuk yang tidak tertagih.
Sedangkan kerugian imateriilnya adalah apabila bawang merah masuk tanpa melalui proses karantina dapat membahayakan konsumen dan juga merugikan petani bawang merah dalam negeri, kata Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe itu pula.
Pewarta: Mukhlis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019