"Terdakwa Anggiat P Nahot Simaremare didakwa telah menerima uang sejumlah Rp3,733 miliar dan 5 ribu dolar AS dari Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma selaku Dirut PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP dan uang sejumlah Rp1,25 miliar dari Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Tujuannya agar Anggiat selaku selaku PPK telah mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP.
Selain itu, Anggiat juga telah mempermudah pengawasan proyek JDU Hongaria 2 yang dikerjakan PT Minarta Dutahutama yang mengalami kendala dalam pelaksanaannya
Anggiat juga didakwa menerima gratifikasi yang diberikan dalam mata uang rupiah dan asing yaitu Rp10,058 miliar, 348.500 dolar AS, 77.212 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hong Kong, 30.825 euro, 4.000 pounsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38 juta dong Vietnam, 1.800 shekel Israel dan 330 lira Turki terkait jabatannya.
Dalam dakwaan pertama, Anggiat menerima Rp3,733 miliar dan 5.000 dolar AS dari PT WKE dan PT TSP terkait pelaksanaan proyek pembangunan IPA Paket IKK Tobelo dan IPA Paket IKK Galela kabupaten Halmahera Utara-MYC tahun ke-2.
Anggiat sejak November 2014-1 Maret 2016 menerima "fee" berupa uang dari PT WKE yang seluruhnya berjumlah Rp1,133 miliar terkait proyek IPA Tobelo Maluku Utara.
Anggiat pada 2018 lalu diangkat sebagai Kasatker merangkap PPK Pembinaan Teknis Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis (PSPAM Strategis).
"Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Kasatker merangkap PPK di PSPAM Strategis dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya telah mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," tambah jaksa Trimulyono.
Pekerjaan yang dilakukan oleh PT WKE dan PT TSP adalah Proyek SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara senilai Rp28,945 miliar, Konstruksi SPAM Regional Umbulan – Offtake Kota Surabaya dan Gresik Provinsi Jawa Timur 2017-2019 senilai Rp73,965 miliar dan konstruksi SPAM Bandar Lampung tahun 2018-2019 senilai Rp210,023 miliar.
Selanjutnya Anggiat juga sejak 1 Maret 2018-28 Desember 2018 menerima "fee" sejumlah Rp2,6 miliar dan 5.000 dolar AS terkait pengerjaan proyek IPA Katulampa Bogor dan IPA Umbulan 3.
Sedangkan penerimaan uang Rp1,25 miliar dari PT Minarta Dutahutama terjadi pada sekitar 2018 karena Anggiat merangkap selaku PPK Proyek SPAM Hongaria Paket 2 dengan nilai proyek senilai Rp79,277 miliar.
"Pada Mei 2018 di kantor SPAM Strategis, Misnan Miskiy selaku Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Dutahutama melaporkan kendala proyek SPAM Hongaria paket 2. Terdakwa menyampaikan akan membantu dan mempermudah pengawasan proyek tersebut," tambah jaksa.
Atas bantuannya membantu dan mempermudah pengawasan proyek SPAM Hongaria paket 2 tersebut, Anggiat menerima "fee" berupa uang dari Leonardo Jusminarta melalui Misnan Miskiy sejumlah Rp1,25 miliar secara bertahap pada Mei 2018 (Rp250 juta), Juni 2018 (Rp500 juta) dan pada 4 Oktober 2018 (Rp500 juta dan 50 ribu dolar Singapura).
Selanjutnya Anggiat juga menerima gratifikasi yaitu Rp10,058 miliar, 348.500 dolar AS, 77.212 dolar Singapura, 20.500 dolar Australia, 147.240 dolar Hongkong, 30.825 euro, 4.000 pounsterling, 345.712 ringgit Malaysia, 85.100 yuan, 6.775.000 won Korea, 158.470 bath Thailand, 901.000 yen Jepang, 38 juta dong Vietnam, 1.800 shekel Israel dan 330 lira Turki terkait jabatannya sebagai kasatker dan PPK.
Anggiat menjabat sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Kalimantan Barat pada 2009-2012, Kasatker merangkap PPK Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku Utara tahun 2013 - 2014, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Maluku Utara 2015-2016, Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Provinsi Sulawesi Utara 2017 dan terakhir sebagai Kasatker Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Strategis 2018.
"Bahwa terdakwa yang menjabat selaku Kasatker dan PPK di beberapa proyek menerima uang sejumlah Rp2,326 miliar dari beberapa rekanan Satker SPAM," tambah jaksa.
Keseluruhan uang tersebut sebagian dipergunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan sebagian disimpan di rekening bank bercampur dengan pemberian lain dari beberapa rekanan sejak 2009-2018.
Uang tersebut disimpan dalam 8 "safe deposit box" atas nama Rosanti S Manik, 1 "safe deposit box" atas nama Anggiat P Nahot Simaremare, 4 rekening atas nama Rosanti S Manik dan disimpan di rumah.
"Uang yang diterima oleh terdakwa yang ditukarkan dalam bentuk mata uang asing kemudian disimpan di 'Safe Deposit Box' Bank BRI Cabang Bintaro," tutur jaksa.
Selain itu, Anggiat juga menitipkan Rp795,05 juta dan 5.500 dolar AS kepada Wiwik Dwi Mulyani dan sebanyak Rp926 juta dan 2.500 dolar AS ke Asri Budiarti.
"Selain menyimpan uang yang diterimanya di penyedia jasa keuangan, terdakwa juga menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli properti dan mobil," tambah jaksa.
Anggiat pada 10 Maret 2016 membeli 2 ruko seharga Rp2,2 miliar di kota Manado secara tunai dan mobil mobil Mitsubishi Pajero warna perak dengan nomor polisi B-1880-SJR saat menjabat sebagai kasatker di Maluku Utara.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang dan barang tersebut diatas, Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," ungkap jaksa Trimulyono.
Atas perbuatannya, Anggiat pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP mengenai penerimaan suap oleh pejabat negara dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Anggiat juga didakwakan pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain Anggiat, tiga orang pejabat Ditjen Cipta Karya lain yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah juga didakwa menerima suap dengan jumlah bervariasi.
Keempat terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019