Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa penggeledahan yang dilakukan di kantor Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Amril Mukminin pada Rabu merupakan pengembangan terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan, ucap Febri
"Kami sedang melakukan pengembangan untuk sebuah penyidikan yang terjadi di Bengkalis, yaitu salah satu proyek jalan di sana," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Selain kantor Bupati Bengkalis, KPK pada Rabu juga menggeledah dua lokasi lainnya, yakni pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis.
"Dari penggeledahan itu kami amankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar (HOS) dan Sekretaris Daerah Kota Dumai Provinsi Riau nonaktif M Nasir (MNS) sebagai tersangka kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
KPK telah menetapkan dua tersangka itu pada 11 Agustus 2017.
M Nasir yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis 2013-2015 dan Hobby Siregar diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negata atau perekonomian negara dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019