"Kami awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada prostitusi daring dan kami tindaklanjuti apakah benar. Ternyata setelah kami razia ke hotel ditemukan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri AKP Ambuka Yudha, di Kediri, Rabu.
Polisi awalnya mendatangi sebuah hotel di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri dan mendapati seorang perempuan. Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, polisi mengamankan seorang muncikari berinisial Nof (34), warga Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Modus yang digunakan, pelaku sengaja menjual informasi jasa prostitusi lewat daring dengan cara menunjukkan foto dengan nominal bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Dari situ, pelaku mendapatkan imbalan jasa sebesar Rp100 ribu.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua tahun menjalankan profesi ini. Pelaku memiliki sekitar 10 orang perempuan yang sering dijajakan kepada para pelanggannya. Umur korban juga beragam di atas 18 tahun, sedangkan pelanggan juga beragam bahkan ada yang di atas 40 tahun.
Pelaku juga mengaku terdesak kebutuhan, sehinggat nekat melakukan praktik perdagangan yang dilarang itu. Ia mendapatkan bonus sebesar Rp100 ribu setiap kali ada transaksi, yang uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
"Ini karena motif ekonomi. Anak buahnya banyak, dan selama ini jaringannya dari teman ke teman," kata Ambuka.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp100 ribu, telepon seluler, celana panjang, kaos lengan pendek, dan sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh barang bukti itu masih disimpan di Mapolres Kediri.
Polisi langsung menahan yang bersangkutan karena melanggar aturan telah menjual orang.
Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019