Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyiapkan posko pengaduan dan keluhan pekerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2019.Berbeda dengan pekerja tetap, meskipun masa kerjanya habis saat puasa pertama, tetap mendapatkan THR,
"Posko pengaduan pembayaran THR kami buka mulai tanggal 27 Mei 2019 hingga 4 Juni 2019. Silakan melapor ketika ada masalah soal pembagian THR di Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Bambang Tri Waluyo melalui Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Kudus Agus Juanto di Kudus, Kamis.
Ia menegaskan ketika ada pekerja yang mengadu, maka identitasnya akan dirahasiakan guna menjamin pelaporkanya tidak menghadapi permasalahan yang lebih panjang.
Sejauh ini, lanjut dia memang ada pekerja yang datang ke kantor untuk berkonsultasi soal pemberian THR terhadap pekerja kontrak.
Berdasarkan aturan, tambah dia pekerja kontrak yang masa kerjanya habis sepekan sebelum Lebaran masih mendapatkan THR, sedangkan masa kerjanya habis sebulan sebelum Lebaran, maka tidak mendapatkan THR.
"Berbeda dengan pekerja tetap, meskipun masa kerjanya habis saat puasa pertama, tetap mendapatkan THR," ujarnya.
Terkait aturan soal pembayaran THR, Disnaker Kudus telah mengirimkan surat edaran kepada 120-an perusahaan di Kudus terkait batas pembayaran THR kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran.
Lewat surat tersebut, dijelaskan pula bahwa pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja.
Aturan tersebut berbeda dengan Permenaker 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, dinyatakan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal tiga bulan, sedangkan berdasarkan Permenaker nomor 6/2016 untuk pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.
Sementara untuk pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun lebih akan mendapatkan minimal satu bulan gaji.
Untuk memastikan pembayaran THR di masing-masing perusahaan dilakukan sesuai ketentuan, maka masing-masing perusahaan diminta melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada Disnaker Kudus.
Adapun besarnya upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2019 di Kabupaten Kudus sebesar Rp2.044.467 per bulan.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019