Hal itu diutarakan dia saat bertemu dengan Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid di Nunukan, Kamis, sehubungan dengan berakhirnya masa jabatannya di BNP2TKI.
Nusron menambahkan perubahan UU tentang pengalihan penanganan TKI yang tidak ditangani BP3TKI memang menjadi beban tersendiri bagi pemerintah daerah.
Oleh karena itu, untuk meringankan beban pemda seyogyanya pemerintah pusat tetap hadir dengan membentuk UPT di daerah perbatasan negara, seperti Kabupaten Nunukan.
Untuk itu, dia mendorong Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid agar mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi daerah pintu masuk dan keluar bagi TKI sehingga patut mendapatkan perhatian khusus.
"Memang perlu pemecahan masalah TKI ini, khususnya di Kabupaten Nunukan yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Karena menjadi pintu keluar masuk bagi TKI," ujar dia.
Hal yang penting juga, kata Nusron yang juga politikus Partai Golkar itu, adanya perwakilan pemerintah pusat di daerah terkait dengan penanganan TKI.
"Makanya perlu dibentuk UPT," kata dia.
Nusron juga menyarankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemampuan TKI melalui pelatihan seperti pelatihan pekerja kebun dan perikanan.
Menanggapi hal ini, Laura, sapaan Bupati Nunukan itu, menyambut baik kunjungan Kepala BNP2TKI tersebut untuk mendiskusikan pokok permasalahan dan penanganan TKI di daerah setempat.
Laura menyampaikan aturan baru penanganan yang diserahkan kepada pemda sebagai membebani.
Namun, dia bersyukur karena Kabupaten Nunukan telah memiliki dua gedung rusunawa untuk penampungan TKI bermasalah tersebut.
Pewarta: Rusman
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019