• Beranda
  • Berita
  • KPK dalami mekanisme kerja sama PT Pilog dan PT HTK

KPK dalami mekanisme kerja sama PT Pilog dan PT HTK

16 Mei 2019 19:39 WIB
KPK dalami mekanisme kerja sama PT Pilog dan PT HTK
Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lekatompessy usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16-5-2019). (Foto: Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terhadap Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Theo Lekatompessy soal mekanisme kerja sama antara pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT HTK.

Adapun pengangkutan itu untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Kepada yang bersangkutan kami mendalami mekanisme kerja sama antara PT HTK dengan PT Pilog karena sebelumnya PT HTK ini akan berhenti kerja samanya dengan PT PILOG," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK pada Kamis memeriksa Theo sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI) dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pilog dan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan.

"Kami perlu dalami prosesnya bagaimana sampai akhirnya kerja sama dimulai lagi dan hubungan antara pihak-pihak pengurus di perusahaan ataupun korporasi tersebut dengan tersangka Asty ini seperti apa," ucap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK juga mendalami apakah tersangka Asty berbuat sendiri atau ada kepentingan korporasi dalam kasus suap pelaksanaan kerja sama tersebut.

"Tentu akan jadi pertanyaan juga apakah Asty berbuat sendiri atau ada instruksi atau tidak atau dia mengurus kepentingan korporasi atau kepentingan pribadi, itu menjadi poin yang didalami," ungkap Febri.

Selain Theo, KPK pada Kamis juga memeriksa Manajer Keuangan PT HTK Mashud Masdjono sebagai saksi untuk tersangka Asty.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses kerja sama sewa menyewa kapal dan pengangkutan antara PT Pilog dan PT HTK," kata Febri.

Selain Asty, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI).

Diduga sebagai penerima adalah Bowo Sidik Pangarso dan Indung, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Asty Winasti.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, dijelaskan bahwa pada awalnya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK sudah dihentikan.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada tanggal 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT Pilog dan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah dua dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp221 juta dan 85.130 dolar AS.

Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop-amplop di sebuah kantor di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400.000 amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait dengan pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019