• Beranda
  • Berita
  • KLHK tingkatkan fasilitas pengolahan emas nonmerkuri di tiga provinsi

KLHK tingkatkan fasilitas pengolahan emas nonmerkuri di tiga provinsi

16 Mei 2019 22:04 WIB
KLHK tingkatkan fasilitas pengolahan emas nonmerkuri di tiga provinsi
Kawasan kebun sagu yang rusak akibat pencemaran limbah merkuri oleh penambang emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) memfasilitasi tiga pemerintah kabupaten melakukan gerakan pengurangan dan penghapusan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama KLHK itu meliputi pembangunan fasilitas pengolahan emas non merkuri pada PESK di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah; Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo; dan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Direktur Jenderal PSLB3 Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Kamis, mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah terkait penanganan merkuri.

"Daerah yang memiliki potensi emas yang baik, mau tidak mau harus dapat dikelola sesuai dengan ketentuan dan dimanfaatkan dengan baik dikarenakan masyarakat membutuhkan hal itu,” katanya.

Praktek pengolahan emas oleh masyarakat dengan limbah yang cukup banyak, diperlukan pengendalian pada bagian hulunya, yaitu dengan cara melakukan pengolahan emas dengan tidak menggunakan merkuri, serta mengelola limbahnya secara ramah lingkungan, agar dapat mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, lanjutnya.

Vivien juga berharap kerja sama ini dapat menjadi percontohan di tiga kabupaten, tentang pengolahan emas tanpa merkuri.

“Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi yang harus tetap berjalan, lingkungan hidup dapat dilindungi, termasuk juga untuk menjaga kesehatan para penambang itu sendiri dari bahaya merkuri," ujar Vivien.

Sebagaimana diketahui, merkuri adalah isu yang nyata dan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2017. Sebagai tindaklanjut dari undang-undang tersebut adalah telah disahkan pada 26 April 2019 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Turut hadir dalam acara kerjasama ini Bupati Pulang Pisau, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, dan Direktur Pengelolaan B3 Yun Insiani.

Baca juga: Indonesia tegaskan komitmen pengurangan merkuri di COP 2
Baca juga: KLHK-BPPT kembangkan pengganti merkuri

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019