Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah saat ini mulai melakukan validasi data korban gempa, tsunami, dan likuefaksi penerima jaminan hidup.Saat ini sudah masuk tahap pascabencana sehingga intervensi pemerintah dalam bentuk bantuan sosial jaminan hidup, alokasi angaran Rp10.000 per jiwa per hari
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Palu Presly Tampubolon di Palu, Kamis, mengatakan validasi data korban gempa, tsunami, dan likuefaksi wajib mengacu pada data masing-masing kelurahan sebagai basis data.
Dia menjelaskan korban bencana yang sudah masuk di hunian sementara maupun yang masih tinggal di tenda-tenda pengungsian harus divalidasi dan selanjutnya dimasukkan dalam surat keputusan wali kota untuk diajukan ke Kementerian Sosial.
"Sebenarnya data pengungsi korban gempa, tsunami, dan likuefaksi sudah ada di Kementerian Sosial, sebelum penyaluran bantuan jaminan hidup tentu dilakukan pencocokan data, jika semuanya sudah cocok barulah proses pencairannya, " kata Presly Tampubolon yang juga mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palu itu.
Dia menambahkan penyaluran dana santunan duka korban bencana kepada ahli waris tahap pertama sudah berlangsung di tiga daerah, yakini Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala, sedangkan penyaluran untuk Kabupaten Parigi Moutong dalam waktu dekat ini.
Ahli waris penerima santunan duka korban gempa, tsunami, dan likuefaksi di Provinsi Sulawesi Tengah 1.906 jiwa. Setiap ahli waris menerima Rp15.000.000.
"Saat ini sudah masuk tahap pascabencana sehingga intervensi pemerintah dalam bentuk bantuan sosial jaminan hidup, alokasi angaran Rp10.000 per jiwa per hari," ujar Presly.
Lurah Petobo Alfin Ladjuni mengatakan validasi data korban gempa dan likuefaksi penerima jadup di wilayahnya sudah berlangsung sejak Rabu (15/5).
Saat tim validasi Dinas Sosial setempat melakukan pendataan, korban gempa dan likuefaksi Petobo antusias mencocokan data mereka dengan membawa KTP-el beserta kartu keluarga.
"Data pengungsi korban gempa dan likuefaksi Kelurahan Petobo sekitar 2.000 jiwa lebih," kata dia.
Pewarta: Muhammad Arshandi/Ridwan
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019