• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu proses dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Maybrat

Bawaslu proses dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Maybrat

16 Mei 2019 22:46 WIB
Bawaslu proses dugaan pelanggaran KPU Kabupaten Maybrat
Anggota Bawaslu Papua Barat Alfredo Ngamelubun menunjukkan formulir DB pemilihan DPD RI di Kabupaten Maybrat yang diperoleh dari Jajaranya di Maybrat. (Foto:Toyiban)
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memproses dugaan pelanggaran yang terjadi di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Ketua Bawaslu Papua Barat Ibnu Mas'ud di Manokwari, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melihat banyak indikasi pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan pleno rekapitulasi suara pemilihan anggota DPR Papua Barat dan DPD RI di kabupaten pada pleno tingkat provinsi di Manokwari, Rabu (15/5).

"Kami sudah perintahkan Bawaslu Kabupaten Maybrat untuk segera menelusuri. Ada indikasi penggelembungan suara juga pelanggaran lain seperti penyelenggara tidak menyerahkan salinan C1 plano dan DA1 baik kepada saksi maupun pengawas kami di lapangan," katanya.

Saat ini Bawaslu Kabupaten Maybrat sedang mengkaji fakta yang terjadi pada pleno di tingkat provinsi tersebut. Pada hari Jumat (17/5) akan menggelar pertemuan bersama gakkumdu setempat.

"Akan ada pembahasan pertama yang akan ditindaklanjuti dengan pembahasan kedua dan seterusnya. Ini untuk mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Maybrat," katanya.

Selain dugaan pidana, pihaknya pun sedang menelusuri dugaan pelanggaran kode etik di KPU Maybrat.

Jika ditemukan alat bukti, Bawaslu akan memproses hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Di luar proses yang sedang kami lakukan, kalau ada peserta pemilu, baik caleg maupun partai, yang merasa dirugikan dan punya alat bukti, silakan membuat laporan langsung ke Kantor DKPP," katanya.

Selain itu, lanjut Mas'ud, gugatan pun bisa disampaikan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, masih ada celah hukum untuk memproses perselisihan hasil pemungutan suara di daerah tersebut.

"Tiga hari setelah penetapan, yakni pada 22 Mei mendatang, silahan mengajukan permohonan ke MK," katanya.

Pewarta: Toyiban
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019