Berikut rangkuman beberapa berita hukum kemarin yang masih menarik dibaca hari ini:
Bawaslu putuskan KPU langgar prosedur pendaftaran lembaga hitung cepat
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019.
https://m.antaranews.com/berita/872378/bawaslu-putuskan-kpu-langgar-prosedur-pendaftaran-lembaga-hitung-cepat
Pemilu mendatang disarankan mulai gunakan "Situng-el"
Penyelenggaraan pemilu serentak mendatang disarankan mulai mempertimbangkan untuk menggunakan Sistem Penghitungan Elektronik (Situng-el) demi efisiensi waktu dan tenaga.
https://m.antaranews.com/berita/873266/pemilu-mendatang-disarankan-mulai-gunakan-situng-el
Presiden Jokowi keluarkan Perpres Tunjangan Pembimbing Kemasyarakatan
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
https://m.antaranews.com/berita/872565/presiden-jokowi-keluarkan-perpres-tunjangan-pembimbing-kemasyarakatan
Laksanakan putusan Bawaslu, KPU akan perbaiki input data situng
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, KPU akan memperbaiki input data sistem informasi penghitungan suara (Situng) sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
https://m.antaranews.com/berita/872955/laksanakan-putusan-bawaslu-kpu-akan-perbaiki-input-data-situng
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019