Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sultra (P3APPKB) Sultra, Andi Tendri Rawe Silondae di Kendari, Jumat mengatakan selain tenaga psikolog juga disiapkan penasehat hukum bagi para korban dalam menghadapi proses hukum agar tidak berdampak buruk bagi perkembangan anak.
"Psikolog bertugas memulihkan rasa trauma korban sehingga pada waktu tertentu dapat beraktivitas normal dan bergaul seperti biasa," kata Andi Tendri.
Selain pendampingingan rasa trauma bagi korban juga diperlukan sesi tukar pikiran dengan pihak keluarga korban, khususnya orang tua.
"Orang tua ikut memikul beban mental akibat perlakuan tidak wajar terhadap anak sehingga memerlukan asupan pemikiran yang positif dari orang-orang dekat," katanya.
Selain orang tua korban juga teman-teman dekat korban dapat berperan mendekati korban untuk mengajaknya kembali bermain atau masuk sekolah.
"Pemulihan rasa trauma korban membutuhkan waktu yang relatif panjang. Orang tua dan para pihak yang melakukan pendampingan harus sabar," ujarnya.
Ia menambahkan penanganan korban kekerasan anak dilakukan secara bersama-sama atau bergerak bersama antara Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sultra dan Kota Kendari.
Data P3APPKB Sultra menyebutkan enam orang korban kekerasan anak yang diduga dilakukan tersangka AP (mantan prajurit TNI) sedang dalam proses penyidikan Kepolisian untuk diajukan ke pengadilan pidana umum.
Pewarta: Sarjono
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019