• Beranda
  • Berita
  • KPU Yogyakarta gelar evaluasi internal inventarisasi masalah

KPU Yogyakarta gelar evaluasi internal inventarisasi masalah

17 Mei 2019 15:30 WIB
KPU Yogyakarta gelar evaluasi internal inventarisasi masalah
Dokumentasi aktivitas Pemilu 2019 di salah satu TPS di Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Atmoko)

KPU Yogyakarta berinisiatif menggelar evaluasi internal pascapenyelenggaraan Pemilu 2019 untuk kemudian dijadikan sebagai dasar penyusunan daftar inventaris masalah agar permasalahan serupa tidak terulang pada penyelenggaraan Pemilu berikutnya.

“Evaluasi dilakukan dengan cara membagikan kuesioner yang berisi 30 pertanyaan yang berasal dari lima divisi di KPU Kota Yogyakarta ditambah dari sekretariat,” kata Ketua KPU Yogyakarta, Hidayat Widodo, di Yogyakarta, Jumat.

Kuesioner itu dibagikan kepada seluruh penyelenggara pemilu yang terlibat dalam proses pemilihan umum tahun ini. “Kuesioner sudah kami bagikan. Ada yang sudah dikembalikan, tetapi ada juga yang belum. Kami tunggu hingga Senin (20/5) untuk kemudian kami buatkan resumenya,” kata dia.

Sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada penyelenggara pemilu di antaranya terkait logistik dan distribusinya, seperti ada atau tidak kotak suara yang rusak, serta mekanisme distribusi yang berbeda dibanding pemilu sebelumnya.

Daftar inventaris masalah yang disusun berdasarkan hasil evaluasi tersebut, lanjut Hidayat, diharapkan dapat dijadikan sebagai catatan dan rekomendasi pada penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya sehingga bisa digelar lebih baik.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Yogyakarta, Tri Agus Inharto, mengatakan, ada banyak catatan yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama terkait penyelenggaraan Pemilu 2019, mulai dari regulasi dan kualitas sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu.

Ia menilai, regulasi yang digunakan sebagai payung hukum penyelenggaraan Pemilu 2019 terkesan tumpang tindih dan tidak tegas sehingga Bawaslu kesulitan saat akan melakukan penindakan.

“Misalnya saja untuk masalah politik uang. Di dalam aturan disebutkan jika masyarakat yang mengajukan proposal, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi, jika calon membagikan uang atau barang maka bisa dikenai sanksi. Seharusnya, diatur tegas saja bahwa pemberian dengan cara apapun tidak diperkenankan,” katanya.

Ketidaktegasan aturan, lanjut dia, juga tercermin dalam aturan pemasangan alat peraga kampanye yaitu tidak mengatur pemasangan bendera peserta pemilu.

Sedangkan dari sisi SDM, Badan Pengawas Pemilu Yogyakarta menilai, banyak SDM penyelenggara pemilu yang belum memahami regulasi dengan baik. “Sehingga, ada kasus pemungutan suara ulang dan pemilih tambahan yang tidak bisa menggunakan hak suaranya,” katanya.

Ia pun berharap agar KPU bisa melakukan seleksi untuk penyelenggara pemilu dengan ketat guna memastikan bahwa kondisi kesehatan fisik dan mental dalam keadaan baik karena pekerjaan yang dihadapi sangat rumit.

Berbagai catatan itu, kata dia, akan disampaikan ke KPU Kota Yogyakarta sebagai bagian dari rekomendasi untuk penyelenggaraan pemilu berikutnya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019