"Kami tidak bisa berbuat banyak, karena Herman Mashun berangkat menjadi TKI menggunakan paspor pelancong, bisa disebut dia menjadi TKI dari jalur ilegal," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Hariadi di Mataram, Jumat.
Apalagi keluarga korban yang berasal dari Lingkungan Batu Ringgit Selatan, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela hingga saat ini belum ada melapor atau memberi permakluman ke Disnaker Kota Mataram.
Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Disnaker Provinsi NTB, terkait dengan upaya pemulangan jenazah Herman yang kabarnya berangkat sejak tahun 2016.
"Saya sudah instruksikan, Kepala Bidang BP3TKI untuk aktif berkoordinasi dengan provinsi. Jika ada peluang kita untuk membantu bisa diusahakan karena bagaimanapun Herman warga Kota Mataram," katanya.
Dari hasil koordinasi dengan provinsi, sejauh ini lanjutnya, belum ada titik temu atau solusi untuk membantu memulangkan jenazah Herman, karena berbagai kerumitan akibat jalur bekerja Herman yang ilegal.
"Kalau saja, Herman ini berangkat menjadi TKI dari jalur legal, Insya Allah kita bisa membantu maksimal termasuk untuk mendapatkan hak-haknya sebagai TKI salah satunya asuransi," katanya.
Guna menghindari kasus serupa, Hariadi, mengimbau kepada masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri, agar menggunakan jalur resmi meskipun prosesnya sedikit lebih lama.
Akan tetapi, TKI yang berangkat dari jalur formal bisa terlindungi baik untuk kesehatan, maupun jaminan kesehatan dan kelamatan bekerja, apalagi sampai meninggal tentunya bisa lebih mudah dikoordinasikan.
Menurutnya, animo masyarakat kota untuk menjadi TKI lumanya tinggi. Hal itu dapat dilihat dari surat rekomendasi yang dikeluarkannya sejak dilantik menjadi kepala dinas awal tahun ini sudah mencapai sekitar 50 rekomendasi baik TKI maupun TKW.
"Dari rekomendasi itu terlihat negara tujuannya antara lain, Malaysia, Hongkong, Jepang dan Taiwan namun negara tujuan paling banyak ke Malaysia," katanya. ***3***
Pewarta: Nirkomala
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019