"Tersangka berinisial OP (45) warga Cimelati, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi ini kami tangkap saat sedang mengedarkan uang palsu di Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi di Sukabumi, Jumat.
Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal saat petugas yang menerima informasi adanya orang membagikan zakat dengan uang palsu dan langsung dilakukan penangkapan di lokasi tepatnya di Kampung Jawura.
Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Kamis (16/5) dan menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Caringin untuk dimintai keterangan.
Adapun uang palsu yang disita yakni pecahan Rp100 ribu sebanyak 65 lembar dan Rp50 ribu sebanyak 124 lembar dengan jumlah keseluruhan Rp12.700.000. Namun hingga kini pelaku masih tutup mulut terkait dari mana uang palsu tersebut didapat.
"Tersangka masih sulit memberikan keterangan, namun katanya uang itu di dapatnya dari seseorang yang menggunakan sepeda motor dan memberikan bungkusan plastik ternyata isinya adalah uang. Tapi kami tidak mempercayai begitu saja dan hingga kini masih dalam pengembangan," tambahnya.
Nasriadi mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang memberikan yang palsu kepada tersangka dan belum diketahui apakah OP masuk dalam jaringan atau tidak karena masih dalam pengembangan.
Di sisi lain, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat baik pedagang maupun konsumen agar teliti dalam setiap menerima uang dari siapapun harus diteliti dahulu seperti dilihat, diraba dan diterawang atau bisa menggunakan lampu ultra violet.
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019