• Beranda
  • Berita
  • KPAI-TKN 01-BPN 02 sepakat tidak korbankan kepentingan terbaik anak

KPAI-TKN 01-BPN 02 sepakat tidak korbankan kepentingan terbaik anak

17 Mei 2019 19:21 WIB
KPAI-TKN 01-BPN 02 sepakat tidak korbankan kepentingan terbaik anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah) bersama juru bicara Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Edriana Noerdin (dua kiri) dan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan (dua kanan) serta Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati (kanan) dan komisioner KPAI Jasra Putra (kiri) saat jumpa pers kesepakatan pengedepanan kepentingan terbaik anak dalam demokrasi di Jakarta, Jumat (17/5/2019). (ANTARA/Dewanto Samodro)

Sepakat untuk tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya dan melawan hukum,

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menandatangani nota kesepakatan dengan Tim Kampanye Nasional 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin dan Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk tidak mengorbankan kepentingan terbaik anak untuk kegiatan politik.

"Kesepakatan tersebut terdiri atas tujuh hal untuk menyikapi proses Pemilu 2019 dan adanya diduga anak yang menyuarakan jihad pada 22 Mei 2019 di media sosial," kata Ketua KPAI Susanto saat jumpa pers di Jakarta, Jumat.

Tujuh kesepakatan tersebut ditandatangani ketiga belah pihak dalam sebuah nota kesepakatan. Tim Kampanye Nasional 01 diwakili Direktur Hukum dan Advokasi Ade Irfan Pulungan sedangkan Badan Pemenangan Nasional 02 diwakili juru debat Edriana Noerdin.

Menurut nota kesepakatan tersebut, ketiga belah pihak sepakat untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam proses demokrasi yang berlangsung pada Pemilu 2019.

"Sepakat untuk tidak memprovokasi, melakukan indoktrinasi, hasutan dan menyebar ujaran kebencian kepada anak untuk melakukan tindakan berbahaya dan melawan hukum," kata Susanto membacakan nota kesepakatan.

Ketiga belah pihak juga sepakat untuk memberikan pendidikan tentang demokrasi yang konstitusional kepada anak dan mencegah peredaran narasi-narasi negatif yang mempengaruhi tumbuh kembang anak karena anak memiliki hak mendapatkan informasi yang baik.

"Bersepakat untuk mencegah terjadinya pelibatan anak pada demonstrasi dan kerumunan yang membahayakan bagi anak. Mendorong semua kementerian/lembaga dan instansi terkait baik di pusat dan daerah untuk bersikap aktif melakukan upaya pelindungan terhadap anak pada proses demokrasi yang berlangsung," jelasnya.

Ketiga belah pihak juga sepakat untuk mengimbau seluruh satuan pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, keluarga dan orang tua untuk mencegah penyalahgunaan pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019