Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, akan membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya Idulfitri 1440 Hijriah yang dimulai pada 30 Mei 2019 hingga 9 Juni 2019.Besaran THR bagi karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di atas 1 tahun atau 12 bulan, maka akan mendapat satu kali gaji dan jika di bawah 12 bulan sesuai dengan proporsional.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Pekalongan Priyetni di Pekalongan, Sabtu (18/5) mengatakan bagi karyawan atau buruh perusahaan yang mempunyai permasalahan mengenai pembayaran THR dapat memanfaatkan layanan posko pengaduan itu.
"Kami mempersilakan bagi karyawan yang memiliki permasalahan tentang THR datang ke posko itu. Kami akan siap melayani dan memberikan bantuan pada buruh agar mendapat hak-haknya dari perusahaan," katanya.
Menurut dia, THR keagamaan untuk pekerja perusahaan sudah menjadi rutinitas karena hal itu juga sudah diatur pada Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 bahwa perusahaan mempunyai kewajiban memberikan THR 6 hari sampai 7 hari sebelum Lebaran.
Adapun besaran THR bagi karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan di atas 1 tahun atau 12 bulan, kata dia, maka akan mendapat satu kali gaji dan jika di bawah 12 bulan sesuai dengan proporsional.
"Demikian juga bagi karyawan yang sudah bekerja satu bulan sudah berhak menerima THR dari perusahaan," katanya.
Ia mengatakan prinsipnya pemkot akan melayani pengaduan dari karyawan mengenai masalah pembayaran THR oleh perusahaan.
Demikian pula, kata dia, pemkot juga telah melayangkan surat edaran agar perusahaan segera memberikan THR bagi karyawan atau buruhnya sebelum batasan waktu berakhir.
"Kami telah menyiapkan blangko untuk pelaksanaan pemberian THR agar dikirim kembali paling lambat 27 Mei 2019. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR sampai Lebaran maka akan ada sanksi administrasi," katanya.
Pewarta: Kutnadi
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019