Kementerian Perdagangan AS telah memasukkan Huawei dan afiliasinya dalam Entity List yang bertujuan melarang Huawei membeli komponen dan suku cadang dari sejumlah perusahaan yang berbasis di AS tanpa lisensi dari pemerintah.
"Huawei menentang keputusan yang dikeluarkan oleh Biro Industri dan Keamanan (BIS) Kementerian Perdagangan Amerika Serikat (US Department of Commerce)," kata Huawei dalam pernyataan tertulis resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.
Keputusan tersebut dinilai Huawei tidak menguntungkan bagi semua pihak dan berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan terhadap perusahaan AS yang berbisnis dengan Huawei, juga memengaruhi puluhan ribu lapangan kerja di AS.
Huawei akan mengambil langkah yang diperlukan guna mengatasi sikap AS. "Kami juga akan secara proaktif me-mitigasi dampak dari insiden ini," kata Huawei.
Sejumlah media melaporkan bahwa Huawei pada 2018 menghabiskan 70 miliar dolar atau lebih dari Rp1.000 triliun untuk membeli komponen dan suku cadang dari 13.000 pemasok.
Dari jumlah itu, sekitar 11 miliar dolar atau sekira Rp159,6 triliun dihabiskan untuk produk-produk dari puluhan perusahaan AS, termasuk chip komputer dari Qualcomm dan Broadcom, juga perangkat lunak Microsoft dan Android Google.
Huawei sudah lama berada dalam pusaran isu perang dagang antara AS dan China. Tuduhan klasik kembali dilayangkan AS kepada Huawei pada April 2019. Badan intelijen AS (CIA) menuduh Huawei Technologies didanai badan keamanan China.
AS sebelumnya pernah mencurigai bahwa perangkat Huawei yang dipasok untuk beberapa perusahaan AS telah digunakan China sebagai alat memata-matai.
Pada Desember 2018, seorang pemimpin Huawei sekaligus anak pendiri perusahaan ini, Meng Wanzhou, ditangkap di Kanada atas perintah AS karena kasus penipuan.
Baca juga: Inggris khawatirkan soal intrusi dunia maya China
Pewarta: Suryanto
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019