Kedutaan Besar RI (KBRI) di Amman kembali membantu dan memfasilitasi pemulangan para pekerja migran tahap ke-4, sebanyak 51 orang, menjelang masa berakhir Amnesti Kerajaan Jordania pada 12 Juni 2019 mendatang.
Sejak diberlakukan kebijakan amnesti, sebelumnya telah dilakukan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam tiga tahap yang seluruhnya berjumlah 99 orang, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Pada repatriasi kali ini, KBRI Amman membantu kepulangan sejumlah 51 orang pekerja migran yang sebagian besar berstatus ilegal/tidak berdokumen. Dengan demikian selama program Amnesti ini telah dibantu pemulangan sebanyak 150 orang.
PMI yang memanfaatkan program Amnesti untuk pulang ke tanah air, keseluruhannya adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggal di Jordania, dan memaksakan diri bekerja secara ilegal.
"Menurut data dari Imigrasi Pemerintah Jordania tahun 2019, masih tercatat sekitar 1000 orang lebih yang tidak memiliki izin kerja maupun izin tinggal di Jordania. Hal inilah yang membuat rentan perlindungan mereka," papar Duta Besar RI untuk Jordania Andy Rachmianto.
“Dengan adanya program amnesti ini, KBRI menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat kita bantu kepulangan mereka,” lanjut Dubes Andy.
Hampir semua pekerja migran yang akan dipulangkan telah berdomisili di Jordania lebih dari 8 tahun.
Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Sebagaimana disampaikan Tim Satgas KBRI Amman, masalah utama yang dihadapi para PMI yang ikut dalam program amnesti adalah ketidakmampuan mereka membayar denda overstay yang harus ditanggung.
Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 dinar Jordania (sekitar Rp 29.500) per hari. Selain itu, sebagian dari mereka kabur dari majikan sebelum masa kontrak berakhir dan terlibat kasus tuduhan pencurian serta melakukan hubungan dengan warga negara asing hingga memiliki anak.
“Tim satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain,” kata Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman Suseno Hadi.
Anak-anak yang lahir melalui hubungan tidak resmi akan bermasalah karena tidak memiliki surat kelahiran dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah.
Melalui kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman akan berupaya keras agar para para pekerja ilegal yang memiliki anak dari hubungan yang tidak resmi dapat dibantu pemulangan dan memperoleh status kewarganegaraan.
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir tanggal 12 Juni 2019. KBRI Amman telah melakukan berbagai sosialisasi baik dengan pertemuan langsung, melalui telepon, maupun lewat media sosial.
Sebagaimana ditegaskan oleh Dubes Andy Rachmianto, program amnesti pemerintah Jordania ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena program ini tidak selalu ada setiap tahun. Untuk itu, bagi semua WNI yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi di Jordania harus segera memanfaatkannya.
"KBRI Amman akan terus berusaha menjaring sebanyak mungkin WNI untuk memanfaatkan program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman diberbagai media sosial dan elektronik untuk mengimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para kafeel (majikan) yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin," ujar Dubes Andy.
Pewarta: Azis Kurmala
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019