Menurut Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, pihaknya telah menindak tegas beragam pelanggaran yang dilakukan operator bus, termasuk jika ditemukan terminal bayangan di TTPG.
“Fakta di lapangan selama ini tidak Ada Terminal Bayangan di sekitar kawasan Terminal Terpadu Pulo Gebang,” kata Sigit di Jakarta Pusat, Sabtu.
Bahkan Sigit menambahkan pihaknya tak segan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian operasi atau pengandangan apabila menemukan operator nakal yang melakukan pelanggaran baik berupa pelanggaran penyimpangan trayek maupun dari aspek laik jalan karena tidak memiliki STUK/Lulus Uji Keur.
“Ada 892 bus AKAP yang dikenakan hukuman stop operasi/pengandangan karena pelanggarannya tergolong pelanggaran berat," kata Sigit.
Dishub DKI telah intens melakukan penertiban bagi bus AKAP yang melanggar baik berupa pelanggaran penyimpangan trayek maupun dari aspek laik, katanya.
Dia juga menjelaskan penindakan yang dilakukan Dishub DKI Jakarta telah sesuai dengan prosedur termasuk menyampaikan laporan penindakan tersebut kepada Kemenhub untuk melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin bus AKAP dimaksud sesuai kewenangannya.
"Sampai saat ini, baru tiga kendaraan yang dibekukan operasinya oleh Kemenhub dari 892 kendaraan yang dilaporkan, diperlukan ketegasan sehingga efek jera atas pelanggaran tersebut bisa optimal," kata Sigit.
Penindakan yang dilakukan Dishub Prov DKI Jakarta juga memberikan dampak kepada pelayanan TTPG. Terbukti animo masyarakat untuk menggunakan TTPG meningkat setiap tahunnya.
Dimana pada periode Januari-April tahun ini saja sudah ada 520.516 penumpang yang menggunakan TTPG, sementara sepanjang tahun 2018 tercatat 861.138 penumpang berangkat dan datang di TTPG.
“Animo penumpang sebagai wujud kepercayaan atas kinerja TTPG mengalami peningkatan setiap tahunnya,” kata Sigit.
Saat ini tercatat 180 Perusahaan Otobus (PO) yang beroperasi di TTPG sesuai Izin Trayek dari Kemenhub, 96 diantaranya aktif beroperasi. Selain itu telah dilakukan sanksi penutupan loket kepada 12 PO karena telah melakukan pelanggaran seperti menaikkan tarif tidak sesuai harga tiket, penumpang tidak diturunkan pada terminal tujuan atau karena adanya klaim aduan masyarakat.
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019