"Secepatnya kami akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap II), direncanakan Senin (20/5)," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, didampingi Kasatreskrim AKP Edriyan Wiguna, di Padang, Minggu.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti bisa dilakukan sebelumnya, mengingat berkas kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan jauh-jauh hari.
Hanya saja proses tersebut terhambat karena tersangka yang tidak ditahan badan sejak awal, tidak ditemukan keberadaannya.
Sekitar satu bulan "buron" akhirnya kedua tersangka yang merupakan pasangan suami-isteri diciduk polisi di Kabupaten Bekasi pada Kamis (16/5).
Personel Polresta Padang yang dibantu kepolisian setempat menangkap tersangka ketika sedang di toko jahit.
Setelah ditangkap dan menjalani serangkaian proses administrasi, tersangka B dan E akhirnya dibawa ke Padang pada Jumat (17/5).
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan," kata AKP Edriyan Wiguna.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang Yarnes, mengatakan pihaknya menunggu penyerahan tersangka serta barang bukti dari polisi.
"Jika sudah diserahkan ke kami, maka akan diproses agar segera dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padang yang menangani perkara tersebut adalah Mulyana Safitri.
Perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan Undang-undang Pangan.
Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB, pada Selasa (29/1).
Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya karena mendapatkan laporan masyarakat.
Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019