• Beranda
  • Berita
  • Sultan HB X: Perbedaan dalam demokrasi hal biasa

Sultan HB X: Perbedaan dalam demokrasi hal biasa

20 Mei 2019 10:25 WIB
Sultan HB X: Perbedaan dalam demokrasi hal biasa
Gubernur DIY Sultan HB X menjawab pertanyaan awak media seusai menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan perbedaan dalam demokrasi khususnya selama pelaksanaan Pemilu 2019 merupakan hal biasa meski tetap perlu memperhatikan batas-batas yang disepakati sesuai Undang-Undang.

"Perbedaan pendapat itu biasa saja tidak ada masalah, demokrasi itu seperti itu hanya bagaimana batas-batas itu harus dipahami semua pelaku politisi maupun para pejabat," kata Sultan HB X seusai menjadi inspektur upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-111 di Alun-alun Utara, Yogyakarta, Senin.

Oleh sebab itu, dengan memaknai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Sultan berharap menjelang pengumuman hasil Pemilu 2019 yang akan diumumkan KPU RI pada 22 Mei masyarakat tetap menjaga persatuan meski sebelumnya memiliki perbedaan pilihan politik.

"Saya kira masyarakat bisa memahami itu bahwa (pemilu) kita ini untuk menentukan legislatif, presiden, wakil presiden, bukan yang lain," kata dia.

Menurut Sultan, persatuan dan kesatuan merupakan aspek mendasar yang perlu terus dijaga sebab melalui dua hal tersebut Indonesia sebagai sebuah negara bisa terbentuk.

Apabila masyarakat merasa tidak puas dengan hasil pemilu, menurut dia, masyarakat bisa menyelesaikan sesuai aturan perundang-undangan yang ada.

Sultan enggan berkomentar banyak mengenai rencana sekelompok orang yang hendak menggelar aksi di Jakarta pada 22 Mei saat pengumuman hasil Pemilu 2019.

"Konteksnya (aksi apa) kan tidak tahu persis. Lha kalau ada kekurangan dalam pelaksanaan pemilu ya diakui saja mesti ada kekurangan, masak sempurna tidak ada masalah, karena ada orang yang juga berbuat masalah kan gitu. Tetapi kalau masalah itu bisa diselesaikan sesuai ketentuan perundangan sudah selesai," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019