Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mejatuhkan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Perancis, Dorfin Felix (35), karena terbukti menyelundupkan 2,98 kilogram narkoba.
Hukuman mati bagi Dorfin Felix, dibacakan dalam sidang putusannya yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Senin, dengan ketua Isnurul Syamsul Arif bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta.
"Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti. Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati," kata Ketua Majelis
Vonis hukuman disampaikan ke hadapan terdakwa Dorfin Felix yang didampingi penasihat hukumnya, Deni Nur Indra. Turut hadir penuntut umum Ginung Pratidina, jaksa dari Kejati NTB.
Dorfin Felix divonis melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan, Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang impor atau masuknya narkoba dari luar negeri secara ilegal.
Modus penyelundupannya, terbongkar ketika menjalani pemeriksaan barang bawaan petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional, Zainuddin Abdul Madjid International Airport (ZAMIA).
Dari hasil penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba berupa sembilan bungkus kristal cokelat jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.
Dalam uraian putusannya, dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memberi peluang muncul peredaran narkoba skala besar. Hal tersebut tentunya sudah mengancam sistem pertahanan dan keamanan negara.
"Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional," ujarnya.
Usai mendengarkan putusannya, Dorfin Felix melalui penerjemah bahasanya yang berada di samping kursi panasnya, langsung menyatakan banding.
Sementara dari pihak penuntut umum, jaksa Ginung Pratidina belum dapat mengeluarkan pernyataannya terkait vonis hukuman mati yang diberikan majelis kepada terdakwa.
"Kita pikir-pikir dulu," kata Ginung yang sebelumnya dalam tuntutan jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019