"Peraturan Menteri tentang PPDB dilakukan tanpa improvisasi. Tidak ada penambahan atau pengurangan. Saya kira, Malang adalah contoh baik penerapan PPDB di daerah," kata Mendikbud di sela meninjau proses PPDB hari pertama di SMP Negeri 1 Kota Malang, Senin.
Usai memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Mendikbud langsung meninjau pelaksanaan hari pertama PPDB di SMP Negeri 1 Kota Malang.
Mendikbud mengapresiasi pelaksanaan PPDB di sekolah tersebut yang sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Untuk SMP Negeri 1 saya kira sangat bagus pelaksanaannya. Saya sudah tanya ke beberapa pihak. Orang tua juga merasa nyaman dengan pelayanannya," ucapnya.
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan zonasi tidak hanya untuk PPDB, namun untuk membenahi delapan standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, hingga kualitas sarana prasarana.
"Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi dan setelah ini saya minta ada rotasi guru, sehingga guru di setiap zona merata. Jadi tidak boleh ada guru yang kebetulan guru baik, menumpuk di satu tempat," kata Muhadjir.
Melalui zonasi, lanjutnya, pemerintah dapat lebih mudah menginventarisasi dan memverifikasi kondisi sarana prasarana pendidikan. Selanjutnya, dapat melakukan intervensi yang diperlukan.
"Akan kita beri perhatian melalui dana dari pusat, yaitu dana alokasi khusus. Selain itu, kita juga berharap ada dukungan dana dari APBD. Kalau terpaksa, kami akan menurunkan dana dari pusat melalui dana di Kemendikbud," tuturnya.
Kemendikbud telah mengusulkan agar peraturan terkait zonasi ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). "Zonasi itu sudah kita usulkan menjadi Perpres, sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat," kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.
Mendikbud menilai kualitas pendidikan Indonesia saat ini sudah cukup baik, tetapi belum merata. Karena itu, sesuai perintah presiden, pihaknya akan melaksanakan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan itu basisnya melalui zonasi.
"Saya mohon kerja sama semua pihak. Untuk SD dan SMP pemerintah kabupaten/kota. Dan untuk SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi," pungkasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan pelaksanaan PPDB di Kota Malang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ada tiga jalur dalam PPDB, yaitu zonasi, prestasi, dan mutasi atau perpindahan. Seleksi PPDB bukan berdasarkan nilai, tetapi berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Kami laksanakan seratus persen seperti Permendikbud," ujarnya.
Kuota jalur mutasi, kata Zubaidah, lima persen, tetapi kalau tidak memenuhi dialihkan ke jalur prestasi. Kalau masih tidak memenuhi, baru ke zonasi.
Menurut Zubaidah, pihaknya akan segera melakukan rotasi guru. Tujuannya agar tercipta pemerataan kualitas pendidikan. "Ada 285 guru akan kami 'rolling'. Yang bagus di SMP 1 akan kami pindahkan agar memperbaiki di tempat lain. Yang belum bagus dibuat bagus. Jadi bukan suka atau tidak suka, tetapi kebutuhan," tutur Zubaidah. (*)
Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019