Jubir KPK : MCP Papua baru 25 persen

20 Mei 2019 21:43 WIB
Jubir KPK : MCP Papua baru 25 persen
kpk (Dok.istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dari hasil evaluasi hingga akhir Desember 2018 menunjukkan komitmen sebagian besar kepala daerah masih belum cukup kuat.

Bahkan nilai rata-rata "monitoring cemtre for prevention" (MCP) Papua diperiode tersebut baru 25 persen atau nyaris berada dalam kategori merah, kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Antara, Senin.

Dikatakan, dari hasil evaluasi komprehensif atas kemajuan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sepanjang tahun 2018 perlu dilakukan guna menjaga keberlanjutan program perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan di Papua.

Selain evaluasi, KPK juga mendorong Provinsi Papua menetapkan prioritas rencana aksi tahun 2019. Hal ini disebabkan KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan evaluasi komprehensif terkait perbaikan tata kelola pemerintahan di Papua melalui program pencegahan korupsi terintegrasi.

Saat ini kegiatan tersebut sedang berlangsung di Jayapura yang dijadwalkan berlangsung dari Senin (20/5) hingga Kamis (23/5), kata Febri melalui telepon selularnya seraya menambahkan program pencegahan korupsi terintegrasi di Papua meliputi delapan sektor yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, dana desa, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.

Dari delapan sektor program tersebut, fokus KPK kali ini terutama terkait pembenahan dan penertiban aset daerah serta optimalisasi pendapatan daerah, pencegahan korupsi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta penguatan kapasitas pengawasan oleh APIP (inspektorat).

KPK juga melakukan pendampingan penyelamatan aset daerah dan mengidentifikasi persoalan pada pengelolaan aset daerah sehingga hampir selalu menjadi temuan berulang serta rekomendasi penting dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Febri.

Jubir KPK menambahkan dari data sementara yang teridentifikasi aset bermasalah atau dalam penguasaan pihak ketiga antara lain di Pemkot Jayapura tercatat 71 kendaraan dinas yang dikuasai pihak ketiga, 158 tanah berupa tanah jalan, tanah jaringan/saluran, tanah dan bangunan yang belum bersertifikat dan tujuh aset bermasalah berupa gedung perkantoran, pasar, sekolah, rumah sakit/puskesmas dan tanah jalan.

Sedangkan untuk di Pemprov Papua aset bermasalah yang dalam sengketa dengan pihak lain, di antaranya berupa tanah berlokasi di Provinsi Papua sekurangnya senilai Rp111 miliar, hotel berlokasi di Provinsi Papua senilai Rp96,5 miliar dan tanah berlokasi di Jakarta senilai sekitar Rp107 miliar. KPK juga berupaya menggenjot optimalisasi pendapatan daerah, di antaranya dengan implementasi "tax online" di beberapa pemda yang telah siap serta optimalisasi sumber pendapatan lain yang sustainable.

Fokus KPK lainnya di Provinsi Papua adalah mendorong penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang terkait dengan jabatan dan berdasarkan data baru 12 pemda yang menyampaikan pelaksanaan penjatuhan sanksi.

Sedangkan, terkait kepatuhan LHKPN, KPK terus mendorong peningkatan kepatuhan, kata Febri Diansyah.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019