"Setelah membaca dan mencermati daftar nama Tokoh yang terpilih masuk dalam Pansel KPK,rasanya ada kekecewaan bercampur kekuatiran tentang, apa mungkin dengan komposisi Pansel KPK seperti sekarang ini dapat mampu memerangi Korupsi tanpa pandang bulu?," kata Abraham dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, ia berpendapat adanya keberatan dari Koalisi Masyarakat Anti korupsi yang terdiri dari teman-teman ICW dan lain lain yang meragukan keberadaan komposisi Pansel KPK sekarang ini .
"Tetapi kekhawatiran saya itu terobati mengingat keyakinan saya akan komitmen Presiden Jokowi dalam Pemberantasan Korupsi dan hal itu sudah dibuktikan selama Pemerintahan Presiden Jokowi," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masa berakhirnya Pimpinan KPK sekarang ini masih 7 bulan yaitu berakhir pada bulan Desember 2019.
"Jadi masih cukup banyak waktu tersedia untuk bisa menjaring dan menemukan Pimpinan KPK yang berintegritas. Namun bila Komposisi Pansel yang ada sekarang ini tetap dipertahankan maka akan sulit membuat rakyat percaya bahwa Pimpinan KPK hasil pilihan Pansel adalah yang terbaik dan tepat bagi pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang sebagai panitia seleksi (pansel) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023.
"Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019," kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.
Susunan keanggotaan pansel pimpinan KPK adalah sebagaimana berikut:
Ketua merangkap anggota:
Dr. Yenti Ganarsih, S.H., M.H.
Wakil ketua merangkap anggota:
Prof. Dr. Indriyanto Senoadji, S.H., M.H.
Anggota:
1. Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
2. Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.
3. Prof. Dr. Hamdi Moeloek
4. Dr. Diani Sadia Wati, S.H., LL.M.
5. Dr. Mualimin Abdi, S.H., M.H.
6. Hendardi, S.H.
7. Al Araf, S.H., M.T.
Penetapan susunan pansel pimpinan KPK tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Mei 2019.
Ketua pansel pimpinan KPK yaitu Yenti Ganarsih adalah seorang akademisi Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.
Sedangkan sebagai anggota pansel adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.
Anggota lain adalah juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial. Sedangkan dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia sebagai staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.
Pansel Capim KPK 2019-2023 akan bekerja menyeleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Mereka akan bertugas menyaring dan mengusulkan nama-nama calon kepada Presiden dan bekerja hingga terbentuknya pimpinan KPK periode 2019-2023.
Lima orang pimpinan KPK 2015-2019 yaitu Agus Rahardjo, Alexander Marwata, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif akan mengakhiri masa jabatan pada 21 Desember 2019.
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019