"Hari ini kami akan menyampaikan hasil rekapitulasi untuk 34 provinsi dan 130 PPLN yang sudah kami lakukan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman setelah mengesahkan rekapitulasi satu provinsi terakhir, yakni Papua di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa dini hari.
Menurut Arief, yang akan ditetapkan KPU saat ini adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019.
Setelah itu, berdasarkan ketentuan, ada waktu selama 3 hari bagi peserta pemilu yang tidak puas dengan hasilnya untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Artinya, ada waktu hingga 24 Mei 2019 bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke MK.
Apabila hingga 24 Mei tidak ada pengajuan sengketa ke MK, kata Arief, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan sengketa ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu 3 hari untuk menetapkan calon terpilih.
Sejak Jumat (10/5) hingga Selasa dini hari ini KPU telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pemilu untuk 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.
Saat ini KPU memberlakukan skors terhadap rapat pleno selama setengah jam untuk menyiapkan dokumen hasil rekapitulasi keseluruhan, selanjutnya diumumkan kepada publik.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019