"Total barang bukti sitaan sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 5.246 gram," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priambodo di sela pemusnahan di kantor BNNP Jatim di Surabaya.
Jaringan pertama pemilik barang haram tersebut berinisial MR, MA, DW, dan RS dengan barang bukri seberat 980 gram yang ditangkap pada Sabtu (23/3) di kawasan Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti dua bungkus plastik sabu-sabu seberat 255 gram dan 252 gram, lalu ketika digeledah ditemukan juga dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 239 gram dan 234 gram.
"Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sandal cokelat," ucapnya.
Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka RS yang diduga sebagai koordinator untuk penjemputan barang narkotika yang dikirim dari Aceh tersebut.
Jaringan kedua, lanjut dia, dilakukan penangkapan pada Kamis (2/5) di Desa Teguhan, Kabupaten Madiun, terhadap dua orang perempuan berinisial SA dan NH serta barang bukti sabu-sabu seberat 4.266 gram.
"Tersangka SA dan NH ditangkap oleh petugas BNNP Jatim pada saat mengambil paket yang dikemas dalam kayu dan makanan snack," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.
Bambang mengungkapkan, tersangka SA mengakui paket tersebut dikirimnya sendiri melalui jasa pengiriman dari Pekanbaru kepada seseorang bernama SW dengan alamat Desa Teguhan, Kabupaten Madiun.
Setelah paket tersebut dipastikan sudah sampai di alamat tujuan, tersangka SA dan NH datang mengambilnya.
Sementara itu, atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019