Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pihak rumah duka menghubungi Polsek Metro Penjaringan untuk melaporkan kasus kematian yang tidak wajar tersebut.
Dijelaskan Budhi, pada Senin sekitar pukul 15.00 WIB seorang pria datang ke Rumah Duka Atmajaya dengan membawa jenazah dan meminta surat kematian dari pihak rumah duka.
Petugas rumah duka kemudian menanyakan akan penyebab kematian jenazah tersebut dan melakukan pemeriksaan kepada jenazah tersebut.
"Setelah dicek ternyata pada jenazah tersebut banyak terdapat bekas luka baru maupun lama, lebam dan sebagainya yang dimungkinkan akibat kekerasan fisik," kata Kombes Budhi di Mapolsek Metro Penjaringan, Selasa.
Karena curiga dengan kondisi jenazah tersebut, pihak rumah duka kemudian menghubungi Polsek Penjaringan yang langsung bergerak untuk melakukan pengecekan terhadap jenazah tersebut.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan pengecekan dan menginterogasi pria pembawa jenazah tersebut yang kemudian diketahui berinisial TD.
Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa jenazah tersebut adalah ART yang bekerja di rumah TD dan meninggal akibat dianiaya oleh TVL yang tidak lain adalah istri TD.
Jenazah tersebut kemudian diketahui bernama Linawati alias Ati (20). Korban adalah ART yang berasal dari Garut dan bekerja sebagai ART di rumah TVL.
Tersangka TVL kini telah ditahan oleh Polsek Metro Penjaringan dan masih menjalani pemeriksaan intensif.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019