Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur memastikan bahwa sebanyak 339 orang pegawai honor lingkup pemerintah daerah itu tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri pada 2019.Dana sebesar Rp22 miliar itu hanya untuk pemberian THR dan tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkot Kupang. Kami tidak mengalokasikan anggaran untuk THR tenaga honor
"Kami pastikan para tenaga honor di daerah ini tidak mendapatkan dana THR tahun 2019," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Pelt kepada ANTARA di Kupang, Rabu.
Ia mengatakan, Pemkot Kupang hanya mengalokasikan dana sebesar Rp22 miliar untuk pembayaran THR bagi 5.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) dalam rangka Idul Fitri 1440 hijriah.
"Dana sebesar Rp22 miliar itu hanya untuk pemberian THR dan tunjangan jabatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemkot Kupang. Kami tidak mengalokasikan anggaran untuk THR tenaga honor," kata Jefri.
Ia mengatakan, pembayaran THR hanya diperuntukan bagi tenaga organik sebanyak 5.000 orang PNS lingkup Pemkot Kupang.
"Kami tidak memiliki anggaran untuk dana THR bagi tenaga honor karena tidak dialokasikan dari APBD II Kota Kupang," katanya.
Menurut dia, pemerintah daerah tidak bisa memberikan tunjangan kepada pegawai non-PNS karena akan bertentangan dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014.
"Pemberian THR hanya khusus untuk PNS sesuai UU ASN sedangkan pegawai yang non-PNS tidak bisa diberikan THR," katanya.
Baca juga: Masih ada guru honorer diganjar cuma Rp78.000 sebulan
Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019