Kasubbag Hukum Bawaslu Papua Barat, Djainal Arifin Goulap di Manokwari, Rabu, menyebutkan laporan itu disampaikan Caleg dari Partai Hanura Jhon Asmuruf, Caleg Golkar Goerge Dedaida, serta Caleg Demokrat Pieters Kondjol.
Selain membuat laporan, sebut Djainal, para Caleg dari daerah pemilihan Papua Barat 5 ini juga menyampaikan pernyataan sikap keberatan atas hasil rapat pleno provinsi, terutama pada hasil pemilihan DPR Papua Barat.
Dari tiga laporan tersebut, ujarnya, laporan Caleg Demokrat Pieters Kondjol dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. Laporan itu tidak sesuai dengan format Bawaslu.
‘’Untuk pak Pieters Kondjol syarat moril dan materiil belum lengkap, yakni adanya pelapor, terlapor dan adanya kejadian. Dari Caleg Hanura dan Golkar sudah lengkap,’’ sebutnya.
Laporan dari Maybrat lanjut Goulap, lebih cenderung pada tindak pidana penyelenggara dugaan penggelembungan suara. Untuk memastikan unsur tindak pidana, pihak Gakkumdu akan melakukan pembahasan.
Selain pengarah pada tindak pidana, dugaan penggelembungan suara di Maybrat juga dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara. Ia pun mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
‘’Kalau dari pengembangan nanti, silakan pelapor untuk melanjutkan ke DKPP. Yang jelas dugaan pelanggaran yang terjadi di Maybrat ini akan ditangani langsung Bawaslu Provinsi Papua Barat,’’ ujarnya.
Selain dugaan penggelembungan suara di Maybrat, Bawaslu Papua Barat juga menerima laporan dari beberapa kabupaten lainnya, seperti dari Tambrauw dan Teluk Wondama, serta Manokwari.
Ketua Bawaslu Papua Barat, Ibnu Mas'ud pada wawancara sebelumnya mengatakan, Bawaslu baik provinsi maupun Kabupaten Maybrat sudah bergerak menelusuri dugaan pelanggaran di daerah tersebut.
Sebelum menerima laporan, pihaknya pun memperoleh temuan langsung pada saat pleno rekapitulasi yang dilaksanakan KPU Provinsi di Manokwari.
"Saat itu kami bersama Bawaslu Maybrat sudah melakukan pertemuan awal. Kami akan proses dugaan pelanggaran di Maybrat," ujarnya waktu itu.
Pewarta: Toyiban
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019