Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Syamsuddin Baharudin, di Mataram, Kamis, mengatakan penelusuran dimulai dengan turun lapangan melihat spesifikasi dan material bangunan RTG.
"Pembangunan unit rumah apakah sesuai dengan spesifikasinya, bahannya," kata Syamsuddin.
Penelusurannya dilaksanakan oleh tim bentukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB bersama pihak pemerintah dari BPBD, inspektorat dan kejaksaan, hasil penelusurannya akan menjadi bahan penyelidikan.
"Jadi kalau ada penyimpangan, kami akan selidiki," ujarnya pula.
Dalam tahapan tersebut, pihaknya juga dikatakan bekerja sama dengan satuan tugas (satgas) bahan bangunan yang bertugas memantau dan mengawal proses pendistribusian serta harga material bangunan.
Sampai saat ini diketahui bahwa pemerintah telah menggelontorkan dana bantuan gempa ke NTB, untuk pembangunan rumah warga dan fasilitas umum serta pemerintahan yang terdampak gempa sebesar Rp5,1 triliun.
Nominal tersebut mengalir ke NTB dalam dua tahapan. Pertama, sebelum tutup tahun 2018, pemerintah mendistribusikan Rp3,5 triliun dan ditambah pada aliran tahap kedua sebesar Rp1,6 triliun.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019