• Beranda
  • Berita
  • KPU dan Bawaslu Yogyakarta lakukan persiapan PHPU

KPU dan Bawaslu Yogyakarta lakukan persiapan PHPU

23 Mei 2019 17:22 WIB
KPU dan Bawaslu Yogyakarta lakukan persiapan PHPU
Proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 yang berlangsung di KPU Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)

Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta tetap melakukan persiapan jika sewaktu-waktu ada pihak yang mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.

“Sampai saat ini, memang belum ada pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Kota Yogyakarta. Namun, kami terus melakukan ‘update’ informasi dan tetap melakukan persiapan data serta materi jika sewaktu-waktu ada PHPU,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Kamis.

Sesuai aturan, penyampaian gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi paling lambat dilakukan pada Jumat (24/5).

“Jika nanti ada pihak yang mengajukan PHPU dan kebetulan ada untuk Kota Yogyakarta, maka akan dilakukan bimbingan teknis oleh KPU DIY untuk menghadapi gugatan. Rencananya, bimbingan teknis dilakukan pada 3-4 Juni,” katanya.

Selain persiapan menghadapi gugatan PHPU, KPU Kota Yogyakarta juga masih menunggu surat edaran dari KPU RI terkait penetapan jumlah kursi dan penetapan calon anggota legislatif yang akan duduk di DPRD Kota Yogyakarta untuk periode 2019-2024.

“Jika tidak ada gugatan PHPU, maka penetapan jumlah kursi dan calon anggota legislatif sudah bisa dilakukan pada 27 Mei. Namun, jika ada PHPU, maka harus menunggu instruksi dari KPU RI. Kami tidak boleh melangkah sendiri,” katanya.

Siti mengatakan, KPU Kota Yogyakarta juga tidak bisa langsung menetapkan jumlah kursi dan caleg jika tidak ada gugatan PHPU untuk Kota Yogyakarta. “Pada pemilu sebelumnya memang masih bisa seperti itu, tetapi untuk kali ini harus menunggu sampai PHPU selesai,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto mengatakan, siap jika ada pihak yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.

Agus mengatakan, sudah menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan untuk memberikan keterangan apabila terjadi PHPU. “Potensi terjadi gugatan PHPU selalu ada, misalnya karena selisih penghitungan suara. Potensi terbesar adalah selisih suara antar caleg,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019