"Shabu itu ditemukan dalam rongga pencernaannya, namun terdakwa berhak membela diri atas tuntutan itu," kata ketua majelis hakim PN Denpasar, Enjeliky Handajani Day.
Dalam tuntutan itu, pria berkewarganegaraan Tanzania tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, Terdakwa dituntut karena tidak memiliki izin untuk membawa barang narkotika jenis shabu tersebut.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahman Asuman dengan pidana penjara 19 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar, dengan subsidair satu tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Kadek Wahyudi Ardika.
Adapun barang bukti yang diserahkan saat pengadilan berlangsung berupa 99 buah kapsul warna kecokelatan, di dalamnya berisi kristal bening narkotika dengan berat keseluruhan 1.130.96 gram netto, satu lembar custom declaration BC 2.2, satu lembar boarding pass atas nama terdakwa, dan satu buah handphone.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari kedatangan terdakwa pada 30 November 2019 pukul 18.00 wita di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan salah satu jenis maskapai penerbangan.
Saat pemeriksaan di terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai melihat gerak gerik mencurigakan dari terdakwa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa.
Namun tidak ditemukan barang narkotika apapun, untuk itu dilakukan pemeriksaan secara mendalam pada bagian rongga pencernaan terdakwa dengan melakukan rontgen di salah satu Rumah Sakit Swasta, Kuta Badung.
Dari dari Rumah Sakit tersebut terdakwa segera dibawa ke Kantor Bea Cukai I Gusti Ngurah Rai karena terindikasi di dalam tubuh terdakwa terdapat benda asing. Sekitar dua jam setelahnya diperoleh benda menyerupai kapsul berwarna kecokelatan yang di dalamnya terdapat kristal bening shabu sejumlah 82 kapsul keluar dari rongga pencernaan terdakwa.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019