"Hari ini kami sengaja mengundang Banmus (Badan Musyawarah) untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tentang pemberhentian bapak Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung," kata Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim di Tulungagung, Kamis.
Rapat berlangsung singkat, kurang lebih 30 menit di salah satu ruang sidang DPRD Tulungagung.
Menurut keterangan Adib usai rapat dengan Banmus, pertemuan kali ini masih sebatas menyepakati rencana tindak lanjut atas SK Mendagri nomor 131.35-1077/2019 tentang pemberhentian jabatan Bupati Syahri tertanggal 3 Mei.
Hasilnya, kata Adib, 11 anggota Banmus yang hadir menyatakan setuju untuk menggelar rapat paripurna DPRD pemberhentian Bupati Syahri Mulyo dan mengusulkan Wakil Bupati Maryoto Bhirowo sebagai Bupati Tulungagung periode 2018-2023.
"Rencana Minggu depan menggelar rapat paripurnanya tanggal 28 Mei," kata Adib.
Ia menegaskan, keputusan pelaksanaan rapat paripurna tersebut sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU nomor 10 dan nomor 23, bahwa 10 hari sejak SK Mendagri diterima legislatif, DPRD harus segera menggelar rapat paripurna pemberhentian sekaligus pengusulan Wabup sebagai Bupati Tulungagung di sisa jabatan bupati yang lama.
"Usulan pengangkatan Wabup sebagai Bupati Tulungagung itu kemudian diajukan ke Presiden melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Setelah itu tinggal menunggu surat definitif untuk pengangkatan bupati," papar Adib.
Tahap berikutnya yang menjadi agenda besar Banmus adalah membentuk panitia seleksi calon wakil bupati yang akan mendampingi Maryoto Bhirowo.
Sebab sesuai tatib (tata tertib), setelah 15 hari pasca pelantikan bupati yang baru, DPRD akan membentuk panitia pemilihan wakil bupati.
"Tapi itu prosesnya masih lama sekali. Menunggu surat dari Mendagri. Masih jauh," katanya.
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019