• Beranda
  • Berita
  • Koster ancam beri sanksi industri pariwisata tak serap produk lokal

Koster ancam beri sanksi industri pariwisata tak serap produk lokal

23 Mei 2019 21:25 WIB
Koster ancam beri sanksi industri pariwisata tak serap produk lokal
Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara penandatanganan dukungan dan kerja sama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha, di Denpasar, Kamis (23/5/2019) (Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma/2019)

Sebagai daerah pariwisata, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Namun selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian

Gubernur Bali Wayan Koster mengancam akan memberikan sanksi bagi industri pariwisata di Pulau Dewata yang tidak menyerap produk pertanian lokal, sebagai tindak lanjut Peraturan Gubernur No 99 Tahun 2018.

"Jangan cuma teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi," kata Koster dalam acara penandatanganan dukungan dan kerja sama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha, di Denpasar, Kamis.

Menurut Koster, penandatanganan tersebut akan memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali. Penandatanganan itu sekaligus mengimplementasikan Pergub No 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali

"Sebagai daerah pariwisata, Bali sudah memiliki pasar yang besar. Namun selama ini belum ada kebijakan di hilir yang menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian," ujarnya.

Ia berharap dengan kerja sama ini ketimpangan antardaerah dan antarsektor bisa diatasi sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang bisa berakibat pada konflik sosial.

"Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus," ucap Koster.

Dengan Pergub Bali No 99 Tahun 2018, hotel, restoran, katering wajib memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen dan industri minimal 20 persen. Swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan industri minimal 30 persen.

Pada Inisiasi Kemitraan Implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali.

Selain itu dilakukan Penandatanganan Kerjasama Kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya.

 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019