"THR atau gaji ke-14 ini terdiri atas gaji dan tambahan penghasilan," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Edwin Silangen di Manado, Jumat.
Mekanisme pembayarannya, kata dia, akan ditransfer PT. Bank SulutGo ke rekening masing-masing ASN hingga sebelum cuti bersama pada bulan Juni.
"THR secepatnya dibayarkan ke seluruh ASN Pemprov Sulut," ujarnya.
Silangen berharap pemberian tunjangan ini berimplikasi positif bagi meningkatnya kinerja para ASN termasuk guru SMA yang menjadi kewenangan provinsi serta kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Ia menambahkan, pembayaran gaji ASN bulan Juni 2019 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2019, sedangkan pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) bulan Mei 2019 juga akan dibayarkan pada tanggal 1 juni 2019.
Lebih lanjut dikatakannya, pemberian THR tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019.
Peraturan Pemerintah tersebut kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN dan Anggota DPRD Sulut tertanggal 14 Mei yang sudah setujui oleh Dirjen Otda Kemendagri berdasarkan surat Kemendagri Nomor 188.34 Tanggal 21 Mei 2019.
Baca juga: Wagub Sulut: semua perusahaan harus bayar THR
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019