• Beranda
  • Berita
  • Ombudsman Malut survei standar layanan publik kabupaten/kota

Ombudsman Malut survei standar layanan publik kabupaten/kota

24 Mei 2019 13:21 WIB
Ombudsman Malut survei standar layanan publik kabupaten/kota
Ketua Ombudsman Provinsi Maluku Utara, Sofyan Ali (Abdul Fatah)
 Ombudsman RI Perwakilan  Provinsi Maluku Utara (Malut), akan melakukan survei standar pelayanan publik delapan kabupaten/kota di Malut, terutama tentang kualitas layanan publik agar dapat melakukan percepatan perbaikan pelayanan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Malu Sofyan Ali melalui siaran pers yang diterima di Ternate, Jumat, mengatakan, survei ini agar pemerintah kabupaten/kota belum berada di zona hijau agar segera melakukan pembenahan pada aspek standar pelayanan publiknya.

Begitu pula, untuk pemerintah kabupaten yang baru akan disurvei pada tahun ini agar melakukan percepatan perbaikan standar pelayanan publiknya.

"Mengingat standar pelayanan publik merupakan kewajiban penyelenggaran pelayanan publik sebagimana diatur dalam pasal 15, pasal 20 dan 21 UU nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Langkah pertama untuk menuju pada pelayanan publik yang berkualitas dan prima adalah adanya standar pelayanan publik, untuk itulah maka saya imbau kepada delapan kepala daerah yang akan disurvei agar segera benahi standar layanan publiknya," kata Sofyan.

Menurut dia, secara umum di Malut hingga tahun 2018 baru dua penyelenggaran pelayanan publik yang masuk dalam zona hijau yakni pemerintah Provinsi Malut dan pemerintah Kota Tidore Kepulauan.

Dengan demikian maka keduanya tidak lagi dilakukan survei pada tahun 2019 ini. Sementara untuk pemerintah Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Utara berada di zona kuning serta kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan masih berada di zona merah dan akan kembali disurvei pada tahun 2019 dan beberapa kabupaten yang baru akan disurvey tahun ini.

"Survei kepatuhan standar layanan publik di tahun 2019 ini oleh Ombudsman Maluku Utara akan fokus pada delapan penyelenggaran layanan publik di Provinsi Maluku Utara yakni Kota Ternate (zona kuning), kabupaten Halmahera utara (zona kuning), Kabupaten Halmahera Tengah (zona merah), Kabupaten Halmahera Selatan (zona merah), Kabupaten Pulau Morotai (baru), kabupaten Halmahera Barat (baru), Kabupaten Halmahera Timur (baru) dan Kabupaten Kepulauan Sula (baru)," ujarnya.

Selain penyelenggaran layanan publik oleh pemerintah daerah, Ombudsman juga akan melakukan survei pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi vertical di provinsi Maluku Utara diantaranya adalah pelayanan di kantor Badan pertanahan kabupaten/kota, pelayanan di Kepolisian (Polres) kabupaten/kota.

"Bagi penyelenggaran pelayanan publik yang memperoleh penilaian tingkat kepatuhan tinggi atau zona hijau, maka oleh Ombudsman memberikan penganugerahan kepatuhan kepada pimpinan penyelenggara pelayanan publik baik Menteri, kepala lembaga/badan, Gubernur dan Bupati/Walikota yang penganugerahannya diberikan secara nasional," katanya.

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019