"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Tersangka Said Djamaludin Abidin yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman enam tahun penjara.
Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.
Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, saat dihadirkan dalam keterangan pers itu, mengakui khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota Brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.
Pewarta: Katriana, Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019