• Beranda
  • Berita
  • Penyebar hoaks "Brimob China" ditangkap, terancam hukuman enam tahun

Penyebar hoaks "Brimob China" ditangkap, terancam hukuman enam tahun

24 Mei 2019 14:35 WIB
Penyebar hoaks "Brimob China" ditangkap, terancam hukuman enam tahun
Arsip Sejumlah petugas Brimob dari beberapa polda diperbantukan menggantikan anggota lainnya guna menghalau massa aksi di sekitar Gedung Bawaslu RI Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). (ANTARA News/Ricky Prayoga)
Kepolisian Republik Indonesia menangkap penyebar konten hoaks ke beberapa grup whatsApp yang menyebutkan bahwa dalam penanganan aksi unjuk rasa 21-21 Mei 2019 polisi menerjunkan aparat "Brimob China".

"Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian," kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Tersangka Said Djamaludin Abidin yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman enam tahun penjara.

Kepolisian menangkap tersangka yang berselfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.

Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, saat dihadirkan dalam keterangan pers itu, mengakui  khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota Brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.

Pewarta: Katriana, Joko Susilo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019