Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda L Sitanggang melalui pernyataan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Jumat, menyebutkan narapidana yang ditangkap tersebut bernama Bayu Saputra. Dia ditangkap saat berada di Jalan Poros RAPP Kilometer 12 Kecamatan Pangkalan Kerinci sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, narapidana tersebut ditangkap saat menumpang mobil travel yang akan mengantarnya ke luar kota.
Bayu diketahui menaiki mobil travel yang berangkat ke Pangkalan Kerinci dari Kabupaten Siak. Setelah mendapat informasi lengkap, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Romi Irwansyah langsung melakukan penyelidikan. "Sekitar jam 11.00 WIB itulah, mobil yang ditumpangi Bayu dicegat petugas," kata L Sitanggang.
Sebelumnya, pada 11 Mei 2019 terjadi kerusuhan di Rutan Klas IIB Kabupaten Siak yang berujung pada pembakaran rumah tahanan tersebut. Akibatnya, sebanyak 648 penghuni Rutan tersebut diungsikan dan dipindahkan ke Lapas atau Rutan lain di sejumlah daerah di Provinsi Riau seperti, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru.
Sebelumnya, sekitar 57 tahanan dan narapidana sempat kabur dan hampir separuhnya kembali dan ditangkap lagi. Hingga saat ini diperkirakan masih ada delapan orang yang kabur.
Aparat kepolisian mengimbau kepada narapidana yang kabur tersebut hendaknya menyerahkan diri karena selain identitasnya sudah diketahui, tempat persembunyiannya juga bisa dengan mudah dilacak.
Pewarta: Riski Maruto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019