Berdasarkan putusan pendahuluan dalam sidang dugaan pelanggaran administratif oleh KPU Tanjungpinang, di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Jumat, laporan Ketua DPC Partai Garuda Tanjungpinang Uray melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 10 hari dari tanggal 4 Mei 2019.
"Oleh karena itu laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, yang memimpin sidang tersebut.
Uray melaporkan dugaan pelanggaran administratif saat rapat pleno KPU Tanjungpinang di Hotel CK 4 Mei 2019.
Suara di Form C1 KPU, menurut pelapor bukan merupakan salah input melainkan unsur sengaja.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif tidak dapat diterima.
"Laporan dugaan pelanggaran adminitratif tersebut tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat materiil," tegasnya dalam sidang yang dihadiri Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution sebagai terlapor.
Dalam sidang tersebut pihak pelapor tidak hadir.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019