• Beranda
  • Berita
  • Komnas Perempuan nilai perlu pendekatan kultural cegah perkawinan anak

Komnas Perempuan nilai perlu pendekatan kultural cegah perkawinan anak

24 Mei 2019 18:54 WIB
Komnas Perempuan nilai perlu pendekatan kultural cegah perkawinan anak
Ketua Komnas Perempuan Azriana Manalu berbicara dalam konsultasi publik tahunan "Potret Perlindungan dan Pemenuhan HAM Perempuan di Indonesia Pasca 20 Tahun Reformasi", Jakarta, Kamis (31/01/2019). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)
Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Azriana Manalu mengatakan bukan hanya perlu pendekatan struktural untuk mencegah perkawinan, melainkan juga perlu pendekatan kultural.

"Meningkatkan usia perkawinan atau kebijakan wajib belajar 12 tahun itu pendekatan struktural. Perlu juga dilakukan pendekatan secara kultural," kata Azriana dalam rapat koordinasi yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.

Azriana mengatakan perilaku seksual anak di luar pernikahan selama ini lebih banyak disikapi masyarakat dengan mengawinkan mereka. Hal itu akan membuat upaya pencegahan perkawinan anak menjadi tidak optimal.

Pendekatan kultural juga bisa dilakukan melalui perbaikan sistem pendidikan yang melibatkan orang tua, tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memberikan pemahaman tentang kesehatan reproduksi kepada anak.

"Anak yang lebih memahami kesehatan reproduksi, biasanya lebih mampu mengendalikan diri dari perilaku seksual di luar pernikahan," tuturnya.

Di sisi lain, ayat tentang kemungkinan permintaan dispensasi terhadap perkawinan anak dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan salah satu permasalahan dalam pelindungan anak di Indonesia.

"Berdasarkan catatan yang Komnas Perempuan kutip dari Mahkamah Agung, selama 2018 ada 8.000-an dispensasi yang dikeluarkan untuk perkawinan anak," katanya.

Perlaku seksual di luar pernikahan yang dilakukan anak biasanya menjadi alasan bagi orang tua meminta dispensasi untuk mengawinkan anaknya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perkawinan Anak menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan langkah pemerintah dalam pencegahan perkawinan anak setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perkawinan anak.

Rapat koordinasi tersebut diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kesehatan, KPAI, Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Rapat koordinasi juga melibatkan sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Yayasan Kesehatan Perempuan, Kapal Perempuan, Aliansi Remaja Indonesia, Kalyana Mitra, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia serta perwakilan dari Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef) dan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA).

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019