"Naiknya harga (bawang putih) ini karena stok barang hingga kini belum bisa memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Daniel Johan dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, ujar Daniel, pihaknya segera meminta agar Menteri Perdagangan segera memberikan rekomendasi terhadap realisasi penugasan impor bawang putih kepada Perum Bulog.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa harga bawang putih di pasaran pada saat ini masih fluktuatif. Meski harga di pasaran telah berkisar antara Rp20 ribu per kilogram, tetapi kenaikan harga pada masa mendatang tetap harus terus diantisipasi.
Politisi PKB itu mengingatkan bahwa bila harga bawang putih kembali bergejolak juga akan berpengaruh kepada masyarakat luas.
Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Assyifa Szami Ilman menyebut target swasembada bawang putih yang dicanangkan pemerintah pada tahun 2021 terkendala oleh banyak keterbatasan termasuk terbatasnya lahan.
Assyifa Szami Ilman menyatakan, banyaknya alih fungsi lahan pertanian karena cuaca dan kondisi tanah yang tidak produktif juga ikut memengaruhi tercapainya target swasembada ini.
Pemerintah, ujar dia, juga perlu meninjau ulang pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 16 tahun 2017 yang menyatakan adanya kewajiban bagi importir bawang putih wajib untuk menanam bawang putih di dalam negeri sebesar 5 persen dari total impor yang diajukan. Pemberlakuan peraturan ini tidak efektif karena keterbatasan lahan yang sudah disebutkan sebelumnya.
Ilman berpendapat bahwa semakin terbatasnya luas lahan dan alih fungsi lahan yang sudah banyak terjadi menyebabkan sulitnya menemukan lahan dengan ketinggian tertentu dalam iklim tertentu.
Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa bawang putih harus ditanam di lahan yang berada di ketinggian antara 700 meter hingga 1.300 meter di atas permukaan laut. Pada ketinggian tertentu, luas lahan semakin terbatas.
"Kita harus mengakui bahwa produksi lokal belum mencukupi permintaan yang ada, sehingga impor tetap harus dilakukan. Di sisi lain, pemerintah juga tetap konsisten mempertahankan prinsip kehati-hatiannya dalam mengeluarkan kebijakan. Namun ada kalanya, aturan-aturan tertentu dapat menghambat dilakukannya impor yang sebenarnya dibutuhkan," jelasnya.
Untuk itu, ujar dia, sebaiknya pemerintah bisa menciptakan alternatif kebijakan impor khusus tanpa mengikuti regulasi berlaku yang memberatkan seperti wajib tanam, dapat dilakukan terutama untuk yang sifatnya untuk mencegah terjadinya gejolak harga.
Hal tersebut, lanjutnya, dinilai penting karena saat program yang sifatnya mendorong produksi tidak bisa memberikan hasil produksi yang mencukupi secara instan, perlu dilakukan perlakuan khusus seperti kebijakan impor tadi.
"Impor khusus ini bersifat sebagai bentuk mitigasi dari gejolak harga yang mungkin terjadi. Impor khusus yang sifatnya dilakukan pada saat-saat tertentu ini diharapkan bisa dilakukan tanpa menghadapi birokrasi yang menyulitkan, misalnya seperti wajib tanam tersebut," ucapnya.
Baca juga: DPR dorong realisasi penugasan Bulog impor bawang putih
Baca juga: DPR: Kebijakan bawang putih harus berpihak rakyat
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019