Wajib pajak yang terkena sanksi pencekalan ini memiliki tunggakan yang cukup besar, yaitu di atas Rp100 juta
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II akan mencekal belasan penunggak pajak karena belum mampu memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Wajib pajak yang terkena sanksi pencekalan ini memiliki tunggakan yang cukup besar, yaitu di atas Rp100 juta," kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Jumat.
Ia mengatakan pada saat ini, jumlah penunggak pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jateng II cukup besar, yaitu sebanyak 187.422 wajib pajak dengan total tunggakannya mencapai Rp798,3 miliar.
Secara rincian, dikatakannya, untuk jumlah wajib pajak badan sebanyak 16.523 badan dengan total tunggakannya mencapai Rp589,2 miliar. Sedangkan untuk tunggakan wajib pajak orang pribadi sebesar Rp209,1 miliar dengan jumlah WP sebanyak 170.899 orang.
Sesuai dengan aturan Kantor Pajak, dikatakannya, ada serangkaian prosedur yang harus dilakukan terkait pencekalan atau mencegah WP untuk bepergian ke luar negeri.
"Salah satunya, Kantor Pajak mengajukan pengusulan kepada Kementerian Keuangan untuk melakukan pencegahan," katanya.
Ia mengatakan setelah muncul surat persetujuan dari Kementerian Keuangan, selanjutnya Kantor Pajak melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi.
Sementara itu, meski piutang pajaknya masih cukup besar, hingga saat ini kinerja Kanwil DJP Jateng II cukup baik.
Dikatakannya, hingga 23 Mei realisasi pajak di Kanwil DJP Jateng II mencapai 30,25 persen atau Rp4,23 triliun dari target Rp13,8 triliun.
"Dengan capaian ini artinya ada pertumbuhan sebesar 10 persen. Memang tahun ini penerimaan cukup baik seiring dengan banyaknya proyek baru sehingga pembayaran pajak terdongkrak," katanya.
Capaian penerimaan tertinggi dibukukan oleh KPP Pratama Cilacap sebesar 42,11 persen diikuti KPP Pratama Boyolali dengan 42,02 persen, katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019