Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah yang yang tidak digugat oleh peserta pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera melakukan penetapan perolehan kursi serta calon legislatif terpilih.KPU RI akan segera menerbitkan surat edaran untuk KPU provinsi dan kabupaten/kota yang di daerahnya tidak ada gugatan hasil pemilu bisa segera melangkah tahapan berikutnya
"KPU RI akan segera menerbitkan surat edaran untuk KPU provinsi dan kabupaten/kota yang di daerahnya tidak ada gugatan hasil pemilu bisa segera melangkah tahapan berikutnya," ujar Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat.
Sementara KPU daerah yang menerima gugatan di MK akan mengikuti proses persidangan sampai terdapat putusan final mengikat sebelum melakukan penetapan.
Dengan begitu, Hasyim menekankan waktu penetapan caleg dapat berbeda-beda di sejumlah daerah, begitu juga dengan penetapan capres-cawapres dapat berbeda dengan penetapan caleg.
Untuk menghadapi persidangan di MK, selama tiga hari ke depan pada 25-27 Mei 2019, KPU membagi beberapa tim yang mempersiapkan dan memeriksa dokumen yang dibutuhkan.
Dalam ruang lingkup persidangan, pemohon dan termohon akan saling membandingkan hasil perolehan suara sehingga diperlukan dokumen yang dapat membuktikan.
Untuk anggota tim, selain dari pengacara yang ditunjuk, adalah tenaga ahli Biro Hukum dan Kesekjenan KPU.
"Ini bukan perkara ringan, diperlukan konsentrasi, data akurat, stamina dalam menghadapinya," ucap Hasyim.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu.
Putusan untuk perkara pemilu presiden diagendakan digelar pada 28 Juni 2019, sementara untuk pemilu legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus 2019.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019