"Ini kan sesuai imbauan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kita ikuti saja," kata Sekda Pemkab Bekasi,H Uju Juhaeri di Cikarang, ibu kota Kabupaten Bekasi, Sabtu.
Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Uju mengaku pihaknya telah membuat surat edaran berisi larangan pemakaian mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran.
"Kami sudah buat surat edarannya, sama isinya dengan surat edaran yang dikeluarkan KPK," katanya.
"Surat tersebut telah didistribusikan ke seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sampai perangkat daerah di kecamatan dan desa serta kelurahan," imbuhnya.
Meski melarang, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan tidak menyediakan lahan parkir untuk kendaraan dinas tersebut saat libur Llebaran nanti.
"Kami minta segenap ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk dapat menyimpan kendaraan dinasnya di rumah masing-masing sekaligus bertanggung jawab terhadap keamanan aset negara itu," ucapnya.
Larangan pemakaian mobil dinas bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran KPK RI Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019.
Surat edaran tersebut perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan, melarang ASN serta penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Dalam surat yang sama, KPK juga mengingatkan pimpinan instansi atau lembaga negara di tingkat pusat dan daerah untuk mengimbau jajarannya agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi, seperti penggunaan kendaraan dinas operasional untuk mudik Lebaran.
Penggunaan fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan kedinasan dan merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019