• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker koordinasi stakeholder lindungi pekerja migran Indonesia

Kemnaker koordinasi stakeholder lindungi pekerja migran Indonesia

25 Mei 2019 13:54 WIB
Kemnaker koordinasi stakeholder lindungi pekerja migran Indonesia
Lima puluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) yang dipulangkan dari Yordania, tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/5/2019). (Dok. Kemnaker)
Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dengan pemangku kepentingan, termasuk di dalamnya masyarakat media massa dan Civil Society Organization (CSO) untuk menuntaskan permasalahan atau isu mengenai pekerja migran.
​​
​"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI di dalam maupun luar negeri," kata Dirjen Maruli dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu.
​​​​​
Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri, pemerintah telah melakukan kerja sama serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara, termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI.

"Perlindungan pekerja migran lainnya yakni kerja sama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal atau one channel untuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan," katanya.

Saat ini, menurut dia, One Channel baru diterapkan di Arab Saudi. "Sekarang sedang kami usahakan digunakan di semua negara (penempatan PMI)," katanya.

Sedangkan perlindungan bagi pekerja migran di dalam negeri di antaranya melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Sementara Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN) Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang rencananya segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residensial status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yang akan bekerja ke Jepang," katanya.

Eva menambahkan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekitar 345 ribu orang selama lima tahun.

Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekruit TKA.

Ia menambahkan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki komitmen kuat melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019