• Beranda
  • Berita
  • Disnakertrans Jawa Barat buka enam Posko Pengaduan THR

Disnakertrans Jawa Barat buka enam Posko Pengaduan THR

25 Mei 2019 14:01 WIB
Disnakertrans Jawa Barat buka enam Posko Pengaduan THR
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Peresmian Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR 2019 yang akan aktif pada 20 Mei hingga 10 Juni 2019 ini, akan memberikan layanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di enam lokasi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Kami telah membuka Posko Pengaduan THR di enam lokasi di Jawa Barat. Ini kami lakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pekerja sekaligus bentuk pengawasan terhadap perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, melalui siaran pers, Sabtu.

Ade menjelaskan, keenam lokasi posko tersebut antara lain terletak di Kantor Pusat Disnakertrans Provinsi Jawa Barat, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di Bogor, Karawang, Cirebon, Bandung dan Tasikmalaya.

"Kami sengaja membuka posko pengaduan THR di lima lokasi UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan untuk memudahkan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau melaporkan persoalan yang terkait pembayaran THR secara langsung," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, pada tahun 2018, Disnakertrans Provinsi Jawa Barat menerima 14 pengaduan terkait permasalahan pembayaran THR.

"Seluruh pengaduan tersebut telah ditindaklanjuti melalui forum bipartit maupun dengan memberikan teguran langsung ke perusahaan melalui pengawas ketenagakerjaan," katanya.

Untuk info lebih lanjut tentang posko THR di Provinsi Jawa Barat, masyarakat bisa menghubungi nomor 081223508571 atau melalui email disnakertrans.perlindungan@gmail.com.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meresmikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pembayaran THR Tahun 2019 di Pusat Layanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1 Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (20/5).

Layanan Posko THR 2019 ini akan beroperasi hingga 10 Juni 2018. Posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dan hari libur pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB.

Masyarakat yang ingin mengadu terkait masalah THR bisa juga menghubungi telepon: 021 526 0488; Whatsapp : 0812 1257 6261 (Pelayanan Konsultasi); 0813 1038 0973 (Pelayanan Pengaduan dan Penegakan Hukum) dan email : poskothr@kmnaker.go.id serta @link aduan : http.bit.ly/pengaduanTHR.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019