• Beranda
  • Berita
  • Kubu Raya terapkan pola maksimal dalam pembagian THR PNS

Kubu Raya terapkan pola maksimal dalam pembagian THR PNS

26 Mei 2019 15:10 WIB
Kubu Raya terapkan pola maksimal dalam pembagian THR PNS
Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam (ANTARA/Rendra Oxtora)
Sekda Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat Yusran Anizam mengatakan pemerintah Kubu Raya memaksimalkan pemberian dana THR bagi PNS yang ada di kabupaten itu dengan menerapkan pola maksimal, sesuai dengan kas daerah.

"Perbup-nya sudah ditandatangani pada Kamis kemarin dan saat ini sudah ditransfer ke rekening masing-masing PNS," kata Yusran di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, penetapan pola maksimal yang dilakukan Pemkab Kubu Raya di antaranyaselain ada gaji dan tunjangan hari raya, juga ada penambahan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diberikan secara sekaligus, menjelang hari raya tahun ini.

"Ini merupakan langkah kebijakan yang sangat baik sekali dilakukan oleh Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, karena dengan pola maksimal ini, tentu memberikan dana lebih kepada PNS yang ada di Kubu Raya pada tahun ini," katanya.

Namun, dirinya mengakui, meski menggunakan pola maksimal, namun jumlah THR, gaji dan TPP yang diberikan, mungkin nilainya berbeda dari yang didapat oleh PNS tingkat provinsi atau yang ada di Kota Pontianak, mengingat pemberian THR dan TPP tersebut disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Dia menambahkan, seperti yang disampaikan Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo sebelumnya, selain PNS Kubu Raya, para pensiuanan juga mendapatkan THR pada tahun ini. Demikian juga dengan para tenaga honorer yang ada di lingkungan Pemkab Kubu Raya,  mendapatkan THR sesuai kebijakan tiap-tiap SKPD.

Yusran menambahkan, pencairan THR tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin 6 Mei 2019 lalu, besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

"Seperti yang kita tahu, sesuai PP tersebut, besaran THR bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara sesuai aturan tersebut diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja," katanya.

Sementara itu bagi pensiunan, besaran THR meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019