"Yang bersangkutan sudah dimutasi sebagai perwira pertama (pama) di Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng," kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardianto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono di Palangka Raya, Minggu.
Tri menjelaskan bahwa tahapan kasus penabrak tiga mahasiswa UPR sehingga meninggal dunia itu kini sudah memasuki tahap satu di Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. Berkas tersebut masih dalam pembelajaran pihak jaksa penuntut umum (JPU) yang akan mengadili bersangkutan di pengadilan nantinya.
Pihak penyidik juga masih menunggu petunjuk dari JPU apakah berkas tersebut ada koreksi atau tidak. Apabila tidak ada koreksi dari jaksa, artinya berkas sudah lengkap dan kasus tersebut segera dijadwalkan persidangannya di pengadilan setempat.
"Kalau berkasnya dinyatakan lengkap dan tidak ada koreksi, kami segera serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya," katanya.
Tri menjelaskan bahwa AKP Mahmud sejak 26 April 2019 statusnya adalah tahanan Rutan Polres Palangka Raya. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti juga segera dilimpahkan ke pengadilan setempat.
"Sesuai dengan prosedur, apabila semua berkas lengkap, tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan mengenai perkara tersebut," jelasnya.
Mutasi jabatan AKP Mahmud juga sudah tersebar di kalangan wartawan melalui Surat Telegram Kapolda Kalteng pada tanggal 23 Mei 2019 tentang sejumlah mutasi perwira, bintara serta pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polda Kalteng.
Dari mutasi tersebut, jabatan AKP Mahmud sebagai Kabag Ops Polres Palangka Raya, kini dijabat oleh AKP Hemat Siburian yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Satuan Brimob Polda Kalteng.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019